Tugas Pokok & Fungsi Bidang LIKM
- ukmlikmkolaboratif
- 20 Des 2019
- 1 menit membaca
Diperbarui: 27 Des 2019

Dalam rangka pemahaman mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Masing-masing, berikut penjelasan berbagai bidang :
PAO (Pengembangan Aparatur Organisasi)
Bertanggung jawab sebagai perumus dan pelaksana pengkaderan organisasi;
a. Menjaga kultur dan regenerasi organisasi
b. Penilaian kinerja kerja pengurus dan mitra
c. Melakukan peninjauan ulang aturan-aturan organisasi
d. Melakukan upgrading pengurus.
DIKLAT (Pendidikan dan Pelatihan)
Bertanggung jawab mengadakan pelatihan dan pendidikan;
a. Melakukan pendidikan dan pelatihan sesuai kebutuhan mitra,
b. Melakukan mentoring & Coaching untuk Pendampingan Usaha Mitra
c. Melaksanakan Kurikulum atau Proses Inkubator
LITBANG (Penelitian dan Pengembangan)
Bertanggung jawab terhadap intelektual mitra dan memunculkan ide-ide serta penemuan baru;
a. Meneliti masalah usaha, riset pasar, dan pencarian metode untuk memecahkan masalah
b. Mengkoordinasi kegiatan pengembangan pengetahuan keilmuan dan wawasan internal organisasi melalui literasi, seminar, diskusi, riset, dan edukasi
c. Mengelola dan mengembangkan materi dan informasi yang dibutuhkan untuk merancang metode dan teknik usaha
d. Merancang & Mengembangkan Kurikulum Inkubator
PDP (Produksi dan Pemasaran)
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pengembangan produk serta penjualan;
a. Mendirikan usaha mandiri yang berkelanjutan dalam bidang kewirausahaan,
b. Mendata, mengelola, dan melakukan upgrading produk mitra,
c. Melakukan penjualan rutin dalam rangka riset pasar dan pengembangan produk.
KOMINFO (Komunikasi dan Informasi)
Bertanggung jawab terhadap komunikasi dan informasi terkait organisasi;
a. Melakukan update sosial media mengenai hal-hal yang berkaitan dengan komunikasi,
b. Merancang atau membuat desain dan konten informasi mengenai kepengurusan dan wirausaha melalui Sosial Media
C. Mengintegrasi Informasi Kepengurusan LIKM melalui Media Teknologi
Comments